Peristiwa Hilful Fudhul



Sirah Nabawiyah dari kitab "al-Khullaashoh al-Bahiyyah fiy Tartiibi Ahdaats as-Sirah an-Nabawiyyah"

Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam menyaksikan Hilful Fufhul untuk menolong pihak yang terzholimi.

Penyebab terjadinya perjanjian Fudhul (Hilful Fudhul) adalah karena seorang dari kabilah Zabid dari Yaman datang ke Makkah bersama barang dagangannya. Ia menjualnya kepada saeorang yang bernama al-'Ash bin Wail as-Sahmi, namun orang ini tidak bersedia membayarnya. Kemudian al-'Ash dilaporkan kepada tokoh-tokoh Quraisy, namun juga tidak ada yang ingin menolongnya.

Maka ia mendaki gunung Abi Qubais, ia berteriak agak haknya dikembalikan, akhirnya bangkitlah Zubair bin Abdil Muththolib dan berkata, "Orang seperti ini tidak mungkin dibiarkan terzholimi." Maka berkumpullah Banu Hasyim, Zuhrah, Banu Taim di rumah Abdullah bin Jad'an, mereka bersumpah dan berjanji untuk menolong orang yang terzholimi tersebut sampai haknya dikembalikan. Selanjutnya mereka menemui al-'Ash bin Wa'il untuk mengambil paksa dan mengembalikan harta kepada pemiliknya. (Lihat Thabaqat Ibnu Sa'ad 1/126-128)

Nabi shallallahu'alaihi wasallam yang saat itu berumur 20 tahun menghadiri perjanjian tersebut. Nabi shallallahu'alaihi wasallam berkata tentang perjanjian tersebut: "Saya telah menyaksikan di rumah Abdullah bin Jad'an sebuah perjanjian yang lebih aku cintai dari pada seekor unta berwarna merah. Seandainya saja diajak dalam perjanjian yang sama dalam islam, maka saya akan bergabung." (Ibnu Hisyam 1/166 ada juga hadits yang semakna dengannya yang diriwayatkan oleh Ahmad 1655 dan al-Bukhari dalam al-adab a-mufrad 569)

Dinamakan perjanjian Fudhul karena mereka telah melakukan sesuatu yang utama (fadhl). (Lihat al-Bidayah wan Nihayah 2/322). Dan disebutkan juga bahwa dinamakan sebagai pernjanjian Fudhul karena dipelopori oleh 3 orang pemuka kabilah yang semuanya bernama Fadhl.

Rasulullah memuji perjanjian ini yang menjunjung keadilan, menunjukkan bahwa Beliau shallallahu'alaihi wasallam datang menghadapi era jahiliyah tetapi tidak memusuhinya secara keseluruhan. Beliau tetap berlau adil dan mengakui kebenaran yangada pada mereka. Memberikan pelajaran kepada kita bagaimana kita harus bersikap adil dan menerima kebenaran sampai dari musuh sekalipun dan tidak menutup mata dengan kebaikan orang lain.(Liaht Qs. Al-Maidah:8)

Seorang muslim adalah penyeru kepada kebaikan dan ia akan mendukung setiap yang mengajak kepada kebenaran.Setiap yang mengajak kepada kebenaran akan menjadi partner baginya. Ia tidak bisa hanya merasa cukup dengan apa yang ia lakukan sendiri kemudian mengabaikan apa yang telah dilakukan oleh orang lain.

Wallahu'alam

Ustadz Abu Abdirrazaq Marzuki Umar, Lc

Semoga bermanfaat yaahhh

By: AinaAzzahrah wanita si cahaya mata
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh


 




Komentar

Postingan Populer